Header Ads Widget

Contact

Ticker

6/recent/ticker-posts

Telangkai Melayu Dalam Membawa Adat Dan Sejarah Turun Temurun

 

Telangkai Medan

Telangkai Perkawinan Adat Melayu Di Medan sudah semakin langka, hal ini disebabkan karena generasi muda melayu deli yang sungkan untuk mempelajari tentang tugas-tugas ke-telangkai-an. Salah satu sebab yang paling mendasar adalah karena merasa terbebani harus banyak menghapal pantun, mulai dari pantun merisik, pantung meminang, pantun hantaran, pantun pertemuan pengantin, dan pantun tepung tawar.

Berdasarkan beberapa hal di ataslah yang memotivasi kami untuk membuat blogsite yang diberi nama Telangkai Medan. Melalui situs ini kami akan melestarikan, mempublikasikan berbagai cerita, perhelatan, dan pagelaran kebudayaan melayu melalui tulisan, gambar, video dan lain sebagainya.

Telangkai 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata "Telangkai" adalah perantara (jurubicara) dalam acara peminangan sampai proses perkawinan. Contoh nyata dalam pemnyebutan kerjanya: akhirnya orang tua pemuda itu menyuruh seorang telangkai untuk meminang gadis anak keluarga tokoh budaya.

Makna sfesifik dari Telangkai adalah   orang   tua   (sesepuh)   yang   dianggap bijaksana  dan  arif  serta paham  dan  mengerti dalam  urusan  adat  resam Melayu. Penghulu telangkai ini bertugas untuk memimpin dan menyelesaikan masalah-masalah  yang  berkaitan  dengan  adat.  Tidak  hanya  pada  upacara perkawinan, teapi  juga  untuk  kegiatan  Sunat  Rasul  (khitan),  mendamaikan pihak berselang-sengketa, dan lain-lain. 

Perkawinan Adat Melayu

Perkawinan adalah perjodohan antara laki-laki dan perempuan dewasa yang menjalin ikatan akan menjadi sepasang suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.Di Indonesia, masing-masing  adat memiliki  budaya  dan  tata caranya  sendiri  dalam  konsepsi  perkawinannya, walaupun  inti  dari  perkawinan di  setiap  suku  tersebut  sama,  yaitu  menciptakan  keluarga yang rukun, bahagia, damai, dan sejahtera.

Suku  Melayu  adalah    sekelompok  etnis  dari  orang-orang  autronesia  terutama  yang menghuni Semenanjung  Malaya,  Sumatera  bagian  timur,  bagian  selatan  Thailand,  pantai selatan Burma, Pulau Singapura, Borneo pesisir termasuk Brunei, Kalimantan, Sarawak dan Sabah pesisir (Wikipedia.org). Secara kolektif, daerah-daerah yang dihuni oleh suku Melayu ini  dikenal  sebagai  alam  Melayu.

Kebudayaan    Melayu  menurut  Isjoni  (2007:  41)  merupakan  kebudayaan  secara turun-temurun   yang dilakukan   oleh   masyarakat,   yang   juga   sebagai   pilar   penopang kebudayaan  nasional  Indonesia khususnya,  disamping  budaya  lainnya.  Budaya  Melayu tumbuh subur dan kental di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Masyarakat  Melayu mengatur  kehidupan  mereka  dengan  adat yang  dilaksanakan secara turun-temurun hingga menjadi peraturan yang harus dipatuhi.

Upacara perkawinan dalam adat Melayu, merupakan upacara yang dilakukan dengan sangat khidmat dan sakral. Pada pelaksanaannya, adat perkawinan suku Melayu dimulai dari kebiasaan  yang  dilakukan  dalam lingkungan  kerajaan Melayu  untuk  pernikahan  putra  dan putri  Sultan  yang  kemudian  mengakar  dan membudaya  hingga  masyarakat  Melayu biasa.

Setiap  upacara  perkawinan  dalam  adat  Melayu  itu  begitu  penting  bagi  kedua  belah  pihak yang  bersangkutan. sehingga,   dalam   proses   pelaksanaannya   harus   memperhatikan serangkaian  aturan  atau  tata  cara  yang  sudah ditentukan  secara  adat  yang  berdasarkan kepada  hukum-hukum  agama. Rangkaian  penyelenggaraan  dalam  adat Melayu,  khususnya Melayu   Deli   terdiri   dari   beberapa   tahap, dimulai  dari   meminang   hingga   pernikahan berlangsung. 

Ada 26 tahapan yang dilakukan dalam perkawinan adat Melayu zaman dahulu. Semuanya  harus  dilalui  satu-persatu  secara  runtun,  khidmat  dan  saksama.  Namun zaman  sekarang,  ada  beberapa  hal  yang  dihilangkan  atau digabungkan  untuk mempermudah    dan    mempersingkat    upacara    perkawinan, karena    saat    ini masyarakat sudah  mengalami  perubahan  mengikuti  perkembangan  zaman  yang serba  mudah  dan  praktis.

Zaman kini, setelah disingkat dan dirangkap-rangkap pun masih ada juga orang melayu yang tidak menjalankannya, disamping pertimbangan biaya, menemukan Telangkai yang berpengalamanpun sudah menjadi kendala.

Bagi Anda yang ingin menghubungi kami silakan hubungi kontak kami : 

Ustad Al Imran : 0852 7077 0097

Datok Aghas Hijaoe : 081361610627

Posting Komentar

0 Komentar